Bareskrim Polri menegaskan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani, karena di sana juga ada penyidik-penyidik,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menyebut, Bareskrim selaku fungsi teknis akan tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat terkait penyidikan kasus tersebut.
“Asistensi berbagai aspek ya. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Diketahui, Pegi ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Ia pun ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hari ini, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Pembunuhan Vina Tetap Ditangani Polda Jabar
By
Ahmad Zain
1 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Bawaslu dan Cek Kesiapan Logistik Pilkada Jatim
- KAI Daop 8 Surabaya Ganti Rel Sepanjang 42,75 KM
- TPS Hadirkan Program Air Bersih dan Sanitasi di Desa Sumberwaru Pamekasan Madura
- 2,512 Personil Gabungan, Polrestabes Amankan Laga Persebaya VS PSM Makassar
- Cinta Profesi Bidan Berkat Dorongan Orang Tua