Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Hakim pun memutuskan Ditreskrimum Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, itu diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak ramai saat hakim memberikan putusan.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” jelasnya.
Tegas! Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan Bebas
By
Ahmad Zain
1 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Bawaslu dan Cek Kesiapan Logistik Pilkada Jatim
- KAI Daop 8 Surabaya Ganti Rel Sepanjang 42,75 KM
- TPS Hadirkan Program Air Bersih dan Sanitasi di Desa Sumberwaru Pamekasan Madura
- 2,512 Personil Gabungan, Polrestabes Amankan Laga Persebaya VS PSM Makassar
- Cinta Profesi Bidan Berkat Dorongan Orang Tua