Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Hakim pun memutuskan Ditreskrimum Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, itu diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak ramai saat hakim memberikan putusan.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” jelasnya.
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas
By
Ahmad Zain
1 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Unusa Luncurkan Mobil Water Treatment Dan Incinerator Untuk Pesantren Dan Bencana
- Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi PT INKA
- Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Untuk Pilkada 2024
- Pengedar Sabu Asal Semut Baru Surabaya Dibekuk
- Pengusaha Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan