Bareskrim Polri menegaskan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani, karena di sana juga ada penyidik-penyidik,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menyebut, Bareskrim selaku fungsi teknis akan tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat terkait penyidikan kasus tersebut.
“Asistensi berbagai aspek ya. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Diketahui, Pegi ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Ia pun ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hari ini, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Pembunuhan Vina Tetap Ditangani Polda Jabar
By
Ahmad Zain
1 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Jelang Pilkada, Lebih Dari 18.000 Pelanggan akan Gunakan Kereta Api
- Mahasiswa ITS Tingkatkan Kualitas Maggot melalui Pakan Biofeed dan IoT
- Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan Brankas Isi 1kg Sabu di Jalan Kunti Surabaya
- Ratusan Mahasiswa Unusa Ikuti Meet And Greet Aktor Film Drama Religi Cinta Dalam Ikhlas.
- Dua Gol Persebaya Bungkam Persija di Laga Klasik