inversijatim.id-Sat Resreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengamankan 10 warga negara asing asal China, dan satu diantaranya asal Vietnam. Mereka diamankan karena terduga terlibat sindikat jaringan penipuan Internasional.
Mereka diamankan di sebuah rumah mewah, di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya. Penangkapan mereka berdasarkan laporan dari warga sekitar yang dicuriga dengan aktivitas para pelaku di perumahan elit tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Selasa Siang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, mereka masuk indonesia pada 2 maret 2023, dengan visa wisata. Mereka kemudian menetap di perumahan tersebut, dengan melakukan aktivitas scamming,atau penipuan secara online.
Ada tiga modus kejahatan penipuan yang mereka lakukan. Yang pertama pura-pura menjual barang dengan harga murah. Namun barangnya tak pernah dikirim ke pembeli. Selanjutnya penipuan dengan cara pemerasan melalui phone sex. Para korban diajak untuk video call sex. Kemudian aksinya direkam dan akan disebar, jika tak mau membayar sejumlah uang.
“Modus ketiga yaitu dengan cara berpura-pura menjadi pejabat anti korupsi, memeras para penjabat.” terang AKBP Aris Purwanto
Para korban rata-rata merupakan warga China dan tak ada warga dari Indonesia. diduga mereka memilih bermarkas di indonesia untuk menghindari kejaran petugas di negaranya.
“Para korban merupakan organ negara cina tak ada korban dari negara Indonesia sehingga mereka tak ditemukan melanggar aktivitas kegiatan kriminal di indonesia melainkan di negara mereka sendiri. Namun keberadaan mereka mengganggu kerena beraktifits illegal.” Katanya.
Meski tidak ditemukannya aktivitas pidana di negara Indonesia, tetapi menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Peran I Gusti Bagus, mereka melanggar aturan keimigrasian. 9 dari 10 WNA ini, tak mampu menunjukkan dokumen kependudukan atau paspor. Sehingga mereka dianggap pedatang illegal dan melakukan aktivitas yang menganggu yaitu penipuan online.
“ Selanjutnya kami melihat kegiatan para WNA ini , membuat kegiatan berbahaya yang melanggar pasal 75 .Undang Undang Keimigrasian,” terang I Gusti Bagus. Selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan ribuan handphone laptop yang dipakai untuk melakukan penipuan. Saat ini polisi dan pihak imigrasi akan mengembangkan kasus ini, dan akan memulangkan para pelaku ke negara asal.