inversijatim.id-Perang terhadap Curanmor terus digencarkan oleh anggota Polsek Genteng, Surabaya. Terbukti, Tim Anti Bandit Polsek Genteng, berhasil mengamankan tersangka RDP warga jalan Kalimas Baru, Surabaya. pada hari Kamis (27/06) sekitar jam 00.30 WIB di sebuah Hotel di Surabaya.
Dari penjelasan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, penangkapan tersangka berawal dari hasil analisa, penyelidikan dan pengamatan bukti petunjuk rekaman CCTV serta pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pria kelahiran Surabaya 28 Oktober 2002 ini, namun ia mencoba melawan saat dilakukan pencarian barang bukti sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur.
Selain itu, sari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan (Gangster) tahun 2021. Ia juga mengaku telah mencuri motor di 13 TKP, yakni 2 TKP di Mojokerto 2 TKP di Lamongan, dan 9 TKP di Surabaya.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy th 2024 warna hijau No Pol L 3656 CAQ yg digunakan sebagai sarana, 1 buah Helm merk Cargloss warna hijau dan 1 buah Topi warna Cream.” Terang Kompol Bayu.
Dijelaskan kembali oleh Kompol Bayu, aksi pencurian tersebut terjadi awal mulanya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB, saat korban FBL (29 ) warga jalan Ploso. Surabaya memarkir sepeda motor merk Honda Beat tahun 2023 Warna Hitam No Pol L 4233 ACF , dalam keadaan terkunci setir di samping warung penyetan Popeye jalan Lawang Seketeng, Surabaya. Kemudian korban masuk ke dalam warung untuk pesan makanan, tidak sampai 5 menit korban ke luar warung melihat sepeda motor hilang.
Selanjutnya, korban berusaha mencari dan bertanya kepada orang-orang disekitarnya. Namun, motornya tetap tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- dan melapor ke Polsek Genteng.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Sedangkan motor hasil curiannya dijual ke Madura melalui temannya yang kini masih diburu petugas. Motor di jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800.000,- hingga Rp 3.500.000,- tergantung kondisi dan tahun pembuatannya.
“Hasilnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.” Kata tersangka RDP.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan RDP sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tambah Bayu.