inversijatim.id- Setelah berhasil membongkar kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Surabaya, pada Selasa, (30/7/2024) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa timur, resmi menetapkan PN (25), sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sebagai tersangka. Penetapkan ini menyusul atas pengakuan tersangka yang didukung oleh sejumlah alat bukti. PN membunuh kakak Sandra (30 )karena sakit hati. Selain membunuh tersangka juga mencuri handphone dan jaket korban.
Penetapan status PN seorang driver taksi online sebagai tersangka ini ,disampikan oleh PLT Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Jumat (09/8)siang.
“ Penetapan status tersangka ini, setelah penyidik, melakukan pemeirksaan terhadap saksi pelaku, rekontruksi, pemeriksaan saksi ahli dan saksi warga, dan alat bukti petunjuk seperti rekaman cctv/ rekaman komunikasi whatshap, hingga alat bukti di lokasi kejadian,” Terang Kompol Teguh.
Kompol Teguh menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika tersangka menerobos masuk ke rumah korban. Kemudian terjadi percekcokan antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Tersangka mengaku sempat merebut pisau dari korban dan mencekik lehernya, yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke tembok,” tutur Kompol Teguh, pada Jumat (09/08/2024).
Teguh panggilan karibnya mengatakan, saat korban mencoba mengambil kembali pisau yang terjatuh, tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menindih dan memiting leher korban sampai korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha merekayasa kejadian dengan mengikat leher korban dengan menggunakan kabel HDMI dan menggantungnya di tangga, seolah-olah korban bunuh diri,” jelas Teguh.
Teguh menambahkan, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk HP Samsung dan jaket milik korban.
“Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka,” kata Teguh.
Selain mengamankan PN, ungkap Teguh, polisi menyita barang bukti antara lain pisau, kabel HDMI, serta pakaian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Motif dari pembunuhan tersebut adalah tersangka mempunyai rasa dendam, karena korban diduga sering memperlakukan tersangka dan orang tua mereka dengan semena-mena serta mengumbar aib keluarga kepada orang lain,” pungkas Teguh. Tersangka PN dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 359, dan/atau Pasal 362 KUHPidana atas tindakannya yang menyebabkan kematian serta pencurian barang milik korban.