inversijatim.id-Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya kembali membuktikan kesiapsiagaan mereka dalam menjaga keamanan publik. Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mencegah aksi tawuran remaja yang tengah berlangsung di Jalan Kapasari, Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E., mengungkapkan, aksi tersebut terungkap setelah tim Respatti melakukan patroli di media sosial. Mereka menemukan siaran langsung dari akun setengahdewa2k23 dan surabaya_galau_2k23 yang menunjukkan tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut. Dengan sigap, tim segera bergerak menuju lokasi kejadian.
“Ketika tim tiba di sekitar Jalan Kapasari, beberapa remaja berusaha kabur. Tim Respatti langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga remaja di Jalan Ngaglik, yang diidentifikasi sebagai MD (21), AT (16), dan FF (17),” ungkap AKBP Teguh.
AKBP Teguh mengatakan, ketiganya mengaku terlibat dalam kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai “anak-anak salah asuhan” atau ala-ala gangster.
“Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper dan 1 unit sepeda motor Mio Soul,” tutur AKBP Teguh.
AKBP Teguh menambahkan, para remaja tersebut diduga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Saat ini, kasus mereka telah dilimpahkan ke Polsek Genteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi saat dihubungi menyatakan bahwa patroli media sosial menjadi salah satu cara efektif dalam memonitor aktivitas remaja yang rentan terlibat tindakan kriminal, termasuk tawuran.
Ia menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum. Tindakan cepat tim Respatti kali ini diapresiasi masyarakat, yang berharap agar langkah preventif seperti ini terus dilakukan guna menciptakan rasa aman di lingkungan mereka.