inversijatim.id-Pengusaha IS pelaku perundungan dan persekusi terhadap pelajar SMK Gloria 2 Surabaya yang videonya viral di media sosial, resmi ditetapkan tersangka, Kamis (14/11). Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Surabaya, memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, dan melakukan gelar perkara. Tersangka IS yang baru datang dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya, langsung dijemput paksa petugas di terminal kedatangan T 1 gate 4 garbarata 6 bandara Juanda. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Kamis sore.
“Dalam kasus ini, saksi terlapor i-v telah ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan di di ruang penyidik sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, berdasarkan gelar perkara yang di lakukan penyidik, setelah memeriksa 11 saksi, diantaranya guru kepala sekolah, petugas keamanan, orang tua, termasuk tersangka IS.” terang Kombes Pol Dirmanto.
IS yang baru datang dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya, langsung dijemput paksa petugas di terminal kedatangan T1 gate 4 garbarata 6 bandara Juanda. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dengan IS, tetap kooperatif saat ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. IS langsung dibawa ke mapolres surabaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Selain memeriksa tersangka penyidik, juga mengamankan barang bukti rekaman vidio yang viral, dimana dalam vidio tersebut tersangka, menyuruh siswa SMK Dua Gloria berinisial E-V 15 tahun, pada Senin 21 Oktober lalu. Dalam video tersebut tersangka memerintahkan anak sekolah untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing.
Usai menjalani pemeriksaan, dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange, IS digiring oleh petugas provost menuju ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Penahanan ini, dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelum ditahan tersangka juga menjalani tes kesehatan.
Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 80 ayat 1 undangan undangan perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka melakukan tindakan kekerasan verbal atau persekusi pada korban, karena tak terima anaknya dibully.” Tutup Kombes Pol Dirmanto.