Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi diberhentikan dari jabatannya. Hasyim Asyari dicopot setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito.
Kasus ini bermula ketika Hasyim dan CAT bertemu saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu 2024 di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023.
“Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit,” kata Heddy.
“Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta ‘japri’ melalui aplikasi Whatsapp kepada Teradu,” tambahnya.
Selanjutnya, pada Oktober 2023, KPU mengadakan Bimtek di Belanda tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik.
Hasyim Asyari dilaporkan mengundang CAT ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan,” katanya.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” sambung Heddy.
Setelah kejadian tersebut, Hasyim Asyari kembali ke Jakarta dan terus berkomunikasi dengan CAT melalui pesan Whatsapp yang berisi emoji cinta dan bunga mawar.
“Teradu mengirimkan pesan Whatsapp pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk),” jelasnya.
Dalam komunikasi mereka, CAT meminta Hasyim Asyari mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan.
Hasyim Asyari membantu proses pembelian tersebut. Namun, hubungan mereka berakhir ketika CAT menolak melanjutkan komunikasi lebih jauh.
“Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” jelas Heddy, mengutip bukti P-14.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatannya, Dari Chat Mesra hingga Janji Manis
By
Ahmad Zain
2 Min Read

Ilustrasi asusila. (foto: Ist).
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- IBI Jawa Timur Bertekad Tingkatan Kesehatan Ibu Dan Anak, Guna Cegah AKI dan AKB
- Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Tata Negara, Penegakan Hukum, Pilar Pemilu Yang Bersih dan Berintegritas
- Kasus Babysitter Suapi Obat Penggemuk Pada Bayi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
- Jelang Pilkada, Lebih Dari 18.000 Pelanggan akan Gunakan Kereta Api
- Mahasiswa ITS Tingkatkan Kualitas Maggot melalui Pakan Biofeed dan IoT