Seorang sopir berinisial K (41), warga Jalan Uka, Benowo, Kota Pahlawan, diamankan Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan memiliki empat poket sabu dan dua butir pil ekstasi.
Sopir itu disergap di tempat tinggalnya di daerah Menganti, Gresik beberapa hari lalu, seteleh tim melakukan serangkaian penyelidikan. Kini, sopir itu telah ditahan.
“Yang bersangkutan ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B, dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Dia katanya cuma disuruh,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, Sabtu (15/6/2024).
Suriah menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, saat itu satu poket sabu seberat 100 gram diterima tersangka K dari B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, K diperintah oleh B untuk melakukan peranjauan 80 gram dari 100 gram sabu yang diterima.
“Sementara sebanyak 20 gram dijual kembali oleh tersangka K. Juga pil ekstasi berlogo kepala singa itu,” jelasnya.
Tersangka juga melakukan penjualan sabu dalam bentuk paket hemat. Selain menjual, tersangka K juga kerap mengisap sabu gratis.
“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” tandas Suriah.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kalangan Sopir Surabaya
By
Ahmad Zain
1 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment