Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi ajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pengajuan kasasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum yang dilakukan kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan kasasi di sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya itu, adalah Akhmad Muzakki.
Selepas mendaftar, ia enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa semua keterangan pers akan disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
“Ke Pak Kasi Intel ya. Semua keterangan beliau ya menyampaikan,” kata Muzakki, Senin (5/8/2024).
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo menegaskan akan mempersiapkan memori kasasi.
Dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi,” jelasnya.
Dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Hal ini karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” papar Agustian.
Ia menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” tandasnya.
Kejari Resmi Daftar Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment