Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, dua terdakwa kasus teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Padahal sebelumnya kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa ini sempat dilakukan penahanan di Polda Jatim.
Perubahan status tahanan terungkap saat kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/8/2024).
Usai menjalani sidang, kedua terdakwa terlihat tidak mengenakan rompi tahanan seperti terdakwa lainnya. Kemudian kedua terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya ini juga terlihat meninggalkan gedung PN Surabaya dengan didampingi orang tuanya.
Saat menjalani sidang, Nelson mengaku hanya iseng saat melalukan teror penembakan di Tol Waru. Sedangkan Jefferson mengaku tidak memiliki masalah apa-apa saat melakukan aksi brutalnya.
“Tidak ada masalah apa-apa,” kata Jefferson.
Kepada majelis hakim, Nelson dan Jefferson mengaku telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Saya menyesal,” ungkap Nelson dan Jefferson.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah sejak kasusnya masih ditangani kepolisian.
“Sejak di kepolisian sudah (tahahan rumah). Jaksa hanya meneruskan,” jelasnya.
Terpisah, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah.
“Bukan pengalihan, tapi dari awal sudah ditetapkan tahanan rumah,” katanya.
Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban.
“Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” papar Agustian.
Sementara itu, Richardus YD Siko, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa antara kedua terdakwa dan korban telah ada perdamaian.
“Sudah ada perdamaian berupa kompensasi dan ganti rugi,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.
Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.
Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya.
Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara, salah terluka pada bagian ketiak.
Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
2 Mahasiswa Terdakwa Penembakan di Tol Waru Sidoarjo Kini Jadi Tahanan Rumah
By
Ahmad Zain
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment