Mantan Bupati Jember periode 2016-2021, Faida dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan korupsi dana Covid-19 Rp107 miliar pada tahun 2020, Kamis (1/8/2024).
Faida datang didampingi asistennya sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum masuk ke gedung Direskrimsus, Faida mengatakan bahwa dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Ke sini (dipanggil) untuk klarifikasi. Kami diberikan kesempatan klarifikasi dan saya senang mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi tersebut di Polda Jatim. Karena saya termasuk pihak yang dirugikan dengan isu-isu yang digulirkan seolah-olah ada penyelewengan dana Covid,” terangnya kepada wartawan.
“Jadi saya manfaatkan klarifikasi di Polda Jatim dengan sebaik-baiknya. Dan saya kira, demi kepentingan bersama untuk ketenangan di Jember, dan agar suasana menjadi sejuk, juga supaya tidak ada orang yang terfitnah,” tambah Faida.
Menurut dia, sejauh ini bahwa kesimpulan hanya persoalan administrasi yang diributkan. Yakni dana Covid-19 Rp107 miliar pada tahun 2020 yang belum dimasukkan dalam pertanggungjawaban.
“Dan itu setelah saya cek, ternyata semua itu, sudah direalisasi. Dan yang sudah direalisasi sudah ada SPJ-nya, sudah ada terima barangnya,” jelasnya.
Faida menyebut bahwa dalam pemendagri mengatur tentang keuangan Covid, disebutkan bahwa apabila sudah ada surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dalam kegiatan Covid.
“Sudah ada tanggungjawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA dalam akhir tahun,” tegasnya.
“Jadi, ini ada pergantian pejabat, dengan alasan takut karena meng-aprove, karena tidak tahu kegiatan ini sebelumnya. Dan sejatinya itu tidak menjadi alasan karena seharusnya bisa di-approve,” tambah dia.
Hingga saat ini, Faida masih di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan masih berlangsung.
Diduga Korupsi Dana Covid Rp107 M, Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Polda Jatim
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment