Pihak keluarga korban Dini Sera Alfrianti melalui kuasa hukumnya bakal melakukan tindak lanjut dari putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain,” kata Dimas kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ia menambahkan, tak hanya melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke MA dan KY. Pihaknya juga bakal melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan mempertimbangkan dan juga akan mempersiapkan melaporkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan yang dilakukan oleh majelis hakim,” tegasnya.
“Kami juga ingin KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap ketiga majelis hakim ini. Jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakukan tindakan terhadap majelis hakim ini,” tambah dia.
Dimas berharap, agar majelis hakim yang nantinya memeriksa di tingkat kasasi agar memperhatikan bukti-bukti dengan baik.
“Memperhatikan fakta-fakta kebenaran, materiil terkait perkara ini untuk memutus dengan seadil-adilnya, memperhatikan hak-hak dari pada korban Dini Sera Alfrianti,” tandasnya.
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KY hingga KPK
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment