Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Masyarakat yang ingin berkurban pun bingung mencari hewan yang cocok hingga yang dianggap sehat.
Apasih yang harus diperhatikan ketika memilih hingga membeli hewan kurban?
“Setidaknya ada sejumlah syarat penting yang harus diperhatikan. Dalam syariat Islam seekor hewan kurban harus sehat, tidak cacat dan tidak kurus. Artinya, hewan kurban harus memiliki fisik yang sempurna tidak memiliki kekurangan atau kecacatan satu pun,” kata Pakar Unair (Universitas Airlangga) Surabaya, Prof Suwarno, Jumat (14/6/2024).
Menurut Prof Suwarno, umumnya hewan kurban harus jantan serta memiliki dua buah zakar yang utuh dan simetris, tidak boleh memiliki ukuran besar sebelah.
Struktur tanduk dan ekor juga harus sempurna, tidak pernah mengalami patah atau benturan. Kecukupan umur pada hewan kurban juga harus diperhatikan.
Kriteria umum untuk kambing atau domba harus berumur di atas satu tahun. Sedangkan sapi atau kerbau harus berumur di atas dua tahun.
“Kambing atau domba yang telah berumur di atas satu tahun dapat ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi dan kerbau yang berumur di atas dua tahun umumnya memiliki sepasang gigi tetap,” jelasnya.
“Kesejahteraan hewan kurban juga perlu diperhatikan. Kesejahteraan itu meliputi hewan kurban harus terbebas dari rasa lapar, tidak nyaman dan rasa sakit atas penyakit serta melakukan perilaku alamiah seorang hewan,” tambah Prof Suwarno.
Ia menambahkan, bahwa hewan kurban harus sejahtera layak manusia. Artinya, hewan kurban harus memiliki asupan gizi dan nutrisi baik. Begitupun tempat tinggalnya.
“Baik itu dari segi ukuran, suhu serta jarak antar hewan kurban lainnya. Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik dan tidak nyaman,” paparnya.
Prof Suwarno pun mengimbau agar membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin pemerintah atau daerah setempat.
Kualitas hewan-hewan kurban dapat dipastikan berkualitas serta memenuhi syarat-syarat utama untuk menyembelih.
“Hewan kurban juga harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan, paramedis profesional,” pungkasnya.
Simak! Berikut Tata Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Menurut Pakar
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- KPU Jatim Utamakan Distribusi Logistik Pilkada Ke Daerah Rawan dan Kepulauan Terluar.
- Tim Spektronics ITS Sukses Puncaki Podium Chem-E-Car di Jerman
- 7 Juta Lebih Rokok Ilegal Dibongkar Polres Tanjung Perak
- Polres Gresik Bersama Warga Tani Wujudkan Ketahanan Pangan Tanam Ribuan Bibit Cabai di Menganti
- Angin Puting Beliung Sapu di Bondowoso