Briptu FN, polwan berusia 28 tahun yang tega membakar suaminya sesama polisi, yakni Briptu RDW (29) hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat insiden ini, polwan yang dikaruniai tiga orang anak itu mengalami trauma berat. Penyidik pun memberikan pendampingan.
“Dia (FN) mengalami trauma. Jadi, ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Diketahui, insiden pembakaran polisi itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Briptu FN diketahui berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya berdinas di Samapta Polres Jombang.
Keduanya merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang telah dikaruniai tiga orang anak.
Sementara Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen akibat insiden yang dialaminya tersebut. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6/2024) siang.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah dukua untuk dilakukan proses pemakaman secara kedinasan.
Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Alami Trauma Berat
Leave a comment
Leave a comment