Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti mengatakan, banyak kejanggalan dengan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur),” kata Dimas kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ia menambahkan, banyak catatan dalam persidangan. Seperti hakim majelis menghentikan keterangan ahli forensik saat memberikan keterangan saat sidang.
“Banyak kejanggalan yang menjadi catatan. Pertama dalam proses persidangan yang berjalan kami tim kuasa hukum melihat beberapa kali hakim melakukan yang menurut kami bersikap tendensius dan bahkan beberapa sering kali hakim mengintervensi. Saya paling ingat saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim padalah dia sedang menerangkan penyebab kematian dari korban,” ungkapnya.
Menurut Dimas, majelis hakim juga dinilai mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tanur. Ironisnya korban yang terbukti banyak luka, justru dinilai hakim meninggal akibat penyakit lambung.
“Secara visual dari korban, terdapat luka memar tergeletak di basemen blackhole Surabaya. Disini terdapat banyak luka memar bahkan bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung dalam pertimbangan hakim. Bukti ini juga diperkuat dengan visum et repertum yang dimana kami tim kuasa hukum menjaga otopsi korban di RSUD dr Soetomo,” bebernya.
“Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol. Sementara, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequila. Lalu di basemen dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT,” tambah Dimas.
Kuasa Hukum Dini Sera Sebut Banyak Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment