inversijatim.id- Akibat kecanduan aplikasi MiChat, seorang pemuda di Surabaya, berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 25 kali. Uang hasil kejahatannya, dipakai foya foya bersama gadis yang dikencaninya diaplikasi hijau. Namun, aksinya akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polsek Sukolilo , mengenali pelaku melalui rekaman cctv.
Berbekal rekaman cctv , Polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk AL (23), warga jalan Kunti, Surabaya. Dalam rekaman cctv , tersangka kedapatan mencuri motor, di sebuah mini market di kawasan Sukolilo, milik Afrida mahasiswi yang sedang mengerjakan tugas , pada Sabtu (9/6)lalu.
Petugas yang telah mengenal ciri ciri pelaku, langsung memburunya. Tersangka dibekuk petugas di rumahnya, berikut barang bukti motor yang dicuri. Setelah menjalani proses pemberkasan kasus, AL resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi , Rabu (12/6).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka mencuri sebanyak 25 kali, di sejumlah tempat di Surabaya. Motor hasil curiannya, kemudian di jual sebesar Rp 3 juta, dan uangnya dipakai untuk foya-foya bersama gadis-gadis di aplikasi MiCath. “ Saya sudah mencuri 25 kali, tapi yang saya ingat cuma 15 kali. motor yang saya curi kepenadah dan uang saya pakai untuk pakai MiChat. Sekali kencan Rp 500 ribu. Saya belum menikah,” kata tersangka kepada Polisi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap, tersangka mencuri motor tidak sendiri. Ia diantar oleh temannya untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, sebagai eksekutor tersangka, membongkar kunci motor dengan kunci leter T. Dalam waktu, 10 detik motor berhasil di bawa kabur.
“ Untuk temannya yang mengatar tersangka masih kami buru, diduga juga terlibat kejahatan tersangka,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara . Rabu ( 12/6).
Sementara itu, korban Afrida mengaku sangat seneng motornya, bisa ketemu dan bisa kembali. Pasalnya, motor ini milik temannya yang dipinjam untuk mengerjakan tugas. Karena, motornya sudah ketemu dirinya tak jadi memberikan ganti rugi pada temannya.
“Saya sangat bersyukur sekali, pada hal waktu itu sudah pasrah, dan tak bisa berbuat apa-apa selain memberikan ganti rugi. Tetapi pas mau memberikan uang ganti rugi , tiba tiba mendapat kabar motornya ketemu dan tersangkanya tertangkap,” kata Afrida mahasiswa UPN semester 2.
Sementara itu, akibat perbuatnya, tersangka kini harus merana di tahanan Polsek Sukolilo, dan tak bisa lagi bermain aplikasi “dewasa” ini. Tersangka yang masih jomblo ini, harus menjalani proses hukum, dan dijerat pasal 362 KUPH ,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.