Seorang nelayan di Sampang Madura diamankan polisi setelah menyebar video porno hasil rekaman video call sex (VCS) di WhatsApp (WA) dengan seorang wanita. Pelaku kini telah ditahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku adalah S (26), seorang nelayan yang kerap mencari ikan di Pulau Mandingan. Sementara korban, merupakan wanita yang belum lama dikenal oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan pelaku disergap saat hendak kabur dengan kapalnya menuju Pulau Mandingan.
“Pelaku diamankan oleh anggota Unit PPA saat hendak kabur dengan cara menyeberang laut menggunakan kapalnya menuju Pulau Mandangin,” terang Dedy, Selasa (2/7/2024).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyebar video porno tersebut ke media sosial.
Awalnya, pelaku punya rencana video tersebut dibuat untuk mengancam korban agar mau kencan dengannya. Namun, karena korban menolak, akhirnya video tersebut disebar.
“Jadi, awalnya pelaku ini menelepon atau video call korban. Kemudian korban dirayu untuk membuka baju dan melakukan perbuatan yang tak senonoh,” jelas Dedy.
Rupanya, dalam momen video call itu, korban tak menyadari jika aksi fulgarnya direkam oleh pelaku.
Korban baru tahu setelah videonya itu disebar ke media sosial, setelah beberapa jam kemudian.
Karena takut dan malu, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Sampang.
“Jadi, korban ini sempat diancam, kalau gak mau menuruti permintaan pelaku, seperti kencan dan sebagai, video tersebut akan disebar. Nah, korban saat itu tidak peduli, akhirnya kemudian disebar oleh pelaku ini,” tandas Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU ITE tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan, yang hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebar Video Porno Hasil VCS di WA, Seorang Nalayan di Sampang Diamankan
By
Ahmad Zain
2 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- IBI Jawa Timur Bertekad Tingkatan Kesehatan Ibu Dan Anak, Guna Cegah AKI dan AKB
- Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Tata Negara, Penegakan Hukum, Pilar Pemilu Yang Bersih dan Berintegritas
- Kasus Babysitter Suapi Obat Penggemuk Pada Bayi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
- Jelang Pilkada, Lebih Dari 18.000 Pelanggan akan Gunakan Kereta Api
- Mahasiswa ITS Tingkatkan Kualitas Maggot melalui Pakan Biofeed dan IoT