Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim meringkus dua orang yang terbukti melakukan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah atau ilegal di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dua tersangka itu yakni SC (51), warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Banyuwangi Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Mendapat informasi itu, Subdit Gakkum langsung bergerak menuju Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024) malam. Saat itulah, tim mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan.
Saat itulah, ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang berada pada empat buah boks sterofoam dan 124 kantong plastik.
“Anggota juga mengamankan dua tersangka SR dan SC ini. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi,” kata Arman, Senin (29/7/2024).
Arman menyebut, dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan tiga unit handphone.
“Saat ini kasusnya masih terus dilakukan pengembangan, siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster ini,” tandasnya.
Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk ancaman hukumannya yakni 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dan untuk perkara TPPU, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Jual-Beli Benih Lobster Ilegal di Situbondo-Banyuwangi Dibongkar Polda Jatim, 2 Orang Diamankan
By
Ahmad Zain
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment