Polda Jatim menetapkan 13 pesilat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates, Jember sebagai tersangka. Dari belasan tersangka itu, dua di antaranya masih anak-anak.
“Dalam kejadian kemarin, sebelumnya telah diamankan 22 orang. Setelah dilakukan penyidikan, yang terbukti bersalah sebanyak 13 orang,” sebut Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Imam menjelaskan, pengeroyokan oleh massa pesilat ini terjadi ketika adanya pengesahan warga baru sebanyak 200 orang berlokasi di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menggelar pengesahan warga baru itu, para oknum anggota PSHT menggelar konvoi di jalanan. Kemudian begitu sampai di simpang tiga depan Transmart Jalan Hayam Wuruk, sekitar pukul 01.00 WIB, oleh polisi diimbau agar tak mentup jalan.
Namun, imbauan tersebut tak digubris. Kemudian ada satu oknum pesilat melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.
Para pesilat itu kemudian tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan cara melempari mobil petugas dengan batu.
“Jadi, waktu itu terjadi provokasi yang dilakukan oleh salah satu tersangka, KNH ini, kita sampaikan oknum dari PSHT yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas, sehingga masa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” papar Imam.
Chaos pun tidak terhindarkan, dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek Kaliwates tertinggal di lokasi, hingga akhirnya terjadilah aksi pengeroyokan.
Imam menyebut, anggota yang menjadi korban pengeroyokan yaitu Aipda Parmanto Indrajaya, yang mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Umum Kaliwates.
“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” jelasnya.
Sementara itu, dari 13 tersangka yang diciduk polisi, tersangka utama yakni KNH berperan sebagai provokator. Kemudian 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih anak di bawah umur, sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak. Akan kami panggil orang tuanya,” kata Imam.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu unit mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit motor dan 14 unit handphone milik para pelaku. Kemudian bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.
13 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pesilat Keroyok Polisi di Jember, 2 Masih Anak-anak
By
Ahmad Zain
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment