Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember.
Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka, yakni satu anggota Polsek Kaliwates Jember.
“Kami menyampaikan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Kapolda, teman-teman kepolisian atas kejadian ini. Tentu, ini menjadi tanggungjawab kami, dan nantinya akan menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk peningjkatan pembinaan agar lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (25/7/2024).
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Moerdjoko menegaskan bahwa para anggota yang menjadi tersangka hari ini bakal mendapat sanksi tegas berdasarkan pertauran AD/ART organisasi.
“Dari peraturan dewan pusat sudah jelas, bahwa terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Diketahui, anggota yang menjadi korban pengeroyokan massa pesilat itu yakni Aipda Parmanto Indrajaya, yang mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah.
Akibat kejadian itu, korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Umum Kaliwates.
Ketum PSHT Minta Maaf soal Anggotanya Keroyok Polisi di Jember, Minta Ditindak Tegas
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Penumpang Kapal Pesiar Le Jacques Crtier Kunjungi Gunung Bromo
- Tiket KA Libur Nataru 2025 Sudah Bisa Dipesan
- PT KAI Daop 8 Efektifkan Penggunaan BBM Bersubsidi
- Kejagung Akan Pemeriksa Gergorius Ronald Tannur Sebagai Saksi Di Rutan
- Survei PUSAD UMSurabaya: 54,8% Masyarakat Jatim Menerima Uang Tapi Tidak Memilih Calon yang Memberi