Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penahanan terhadap Briptu FN, tersangka pembakar suaminya yang juga polisi, yakni Briptu RDW.
Meskipun telah ditahan, namun penyidik kini tengah memberikan pendampingan terhadap polwan berusia 28 tahun tersebut karena mengalami trauma berat.
Selain itu, penyidik juga memberikan sedikit kelonggaran sesuai aturan perundang-undangan karena mengingat Briptu FN masih memiliki anak balita.
“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak, di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini di tempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Dalam perkara ini, Dirmanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warganet supaya tidak membagikan atau meneruskan informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.
“Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar, yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” jelasnya.
Fakta Baru Briptu FN Pembakar Suami: Dikasih Hak Inklusif Anak hingga Ditempatkan di PPT
Leave a comment
Leave a comment