inversijatim.id-Majelis Hakim terdiri dari ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo menjalani pemeriksaan secara tertutup selama hampir lima jam, oleh Komisi Yudisial (KY), di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19,8). Tim Pemeriksa KY ini, menyelidiki dugaan pelanggaran, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah sehingga dibebaskan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, digelar menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, yang menilai majelis hakim tidak arif, dan diduga melakukan pelanggaran kode etik, saat memutus perkara pembunuhan ini, berdasarkan berbagai alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
Tim pemeriksa KY, sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 14 saksi, termasuk tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Panitera, hingga Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang seluruhnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Nanti putusan itu terbukti apa tidak, tergantung putusan pleno yang dihadiri tujuh komisioner KY. Kami akan berupaya terkait putusan ini, nanti bisa selesai secepatnya. Kita akan berusaha cepat, mudah-mudahan di bulan agustus ini sudah selesai.” Kata Joko Sasmito usai melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan akan diputuskan oleh tujuh komisioner KY melalui rapat pleno. Jika putusannya menyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung, untuk memberikan sanksi kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sanksinya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, bisa berupa pemecatan. Namun, jika tidak terbuki, KY akan memulihkan nama baik para terlapor.