Pro dan kontra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai sidang dianggap merupakan hal yang wajar. Salah satunya seperti sidang Sengketa Pilpres 2024.
“Persepsi publik tidak semua bisa menerima putusan MK. Namun, kami tegaskan bahwa integritas lembaga kami selalu terjaga,” tegas Ketua MK RI Suhartoyo ketika menjadi narasumber tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (14/6/2024).
Menurut Suhartoyo, bahwa setiap orang mempunyai sudut pandang berbeda, sehingga ketika memaknai putusan MK ada yang pro dan kontra.
“Para hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. Saya kira meskipun tidak dibahas secara khusus, mereka punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang (kritik publik) itu bisa jadi masukan kepada MK, oleh masing-masing hakim dipertimbangkan,” jelasnya.
Suhartoyo mencontohkan bahwa masukan yang tercermin itu salah satunya datang dari para mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut.
“Tadi banyak masukan dari temen-teman (mahasiswa), tapi belum detail. Kebanyakan lebih kepada bertanya soal sikap-sikap MK berkaitan dengan putusan. Tapi semua itu akan kami dengar,” katanya.
Suhartoyo menegaskan bahwa MK ingin semua elemen terlibat memberi masukan dan mengawasi. Yang paling signifikan, menurutnya adalah pers dan perguruan tinggi.
Suhartoyo menyebut MK baru menyelesaikan sejumlah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada 10 Juni 2024. Diantaranya Sengketa Pilpres ada dua perkara yang masuk.
“Dari PHPU pemilihan legislatif ada sekitar 290 perkara. (Sengketa pemilu legislatif) yang diputus MK sekitar 50 persen lebih, yang tersisa tinggal 106 perkara,” sebutnya.
Ia melanjutkan bahwa MK dengan berbagai dinamikanya, mungkin bisa merasakan ketika beberapa bulan lalu MK sedang mendapatkan perhatian publik karena salah satu putusannya berkaitan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
“Jadi, undangan untuk hadir dalam acara tayang bincang di FH ini sangat tepat ya. Kami ingin mendengar masukan dan pengkritisan dari civitas akademika Unej, sepanjang tidak masuk ke wilayah etik seorang hakim konstitusi,” pungkasnya.
Pro Kontra soal Putusan MK: Intregitas Kami Selalu Terjaga!
By
Ahmad Zain
2 Min Read
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Penumpang Kapal Pesiar Le Jacques Crtier Kunjungi Gunung Bromo
- Tiket KA Libur Nataru 2025 Sudah Bisa Dipesan
- PT KAI Daop 8 Efektifkan Penggunaan BBM Bersubsidi
- Kejagung Akan Pemeriksa Gergorius Ronald Tannur Sebagai Saksi Di Rutan
- Survei PUSAD UMSurabaya: 54,8% Masyarakat Jatim Menerima Uang Tapi Tidak Memilih Calon yang Memberi