Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyebut adanya berbagai pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024.
“Pelanggaran yang ditemukan mulai dari anggota Pantarlih merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun tim kampanye Pemilu 2024 Februari kemarin,” kata anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmati kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Jadi, ada pantarlih terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol dan tim kampanye atau tim pemenangan pemilihan terakhir, ditemukan di 14 kabupaten/kota,” tambahnya.
Eka mengatakan, Bawaslu Jatim juga mengantongi adanya pelanggaran bahwa Pantarlih tidak mencoklit secara langsung di rumah warga, itu terjadi di Malang dan Sumenep.
“Selain itu, juga ditemukan pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Temuan ini terjadi di Kabupaten Lumajang dan Madiun. Bahkan juga ada pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK saat Coklit di Malang,” jelasnya.
Tak cukup itu, Bawaslu Jatim juga menemukan keselahan prosedur Coklit. Seperti temuan di 6 kabupaten/kota, terdapat KK pemilih belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker coklit oleh pantarlih, serta temuan di 25 kabupaten/kota, terdapat KK pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker.
“Kami (Bawaslu) sudah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU, baik yang sifatnya lisan saat pengawasan melekat di lapangan maupun tertulis oleh jajaran Panwascam,” tandas Eka.
Bawaslu Sebut Pantarlih 14 Daerah di Jatim Tercatat Melanggar Prosedur
Leave a comment
Leave a comment