Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya buka suara atas tuntutan masyarakat soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. PN Surabaya menyebut hal itu sebagai sesuatu yang biasa.
“Mengenai gejolak-gejolak tersebut, hal ini kan ada ketidakpuasan masyarakat atas putusan (vonis bebas Ronald Tannur). Bagaimana agar putusan ini bisa dievaluasi, kami hanya menyarankan korban dalam hal ini diwakili oleh jaksa penuntut umum agar melakukan upaya hukum kasasi,” ungkap Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, Senin (29/7/2024).
Soal tuntutan masyarakat agar Erintuah Damanik dipecat atau dinonaktifkan sebagai hakim, Alex mengaku hal itu bukan kewenangannya.
“Kami PN Surabaya tidak memiliki kewenangan (memecat hakim). Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Alex menyebut sampai saat ini seluruh hakim masih bekerja menyidangan perkara seperti biasannya.
“Jadi untuk menonaktifkan hakim ada mekanisme tertentu. Artinya hakim harus dinyatakan melanggar lebih dulu,” dalihnya.
Saat ditanya mengapa PN Surabaya baru sekarang merespons tuntutan masyarakat atas vonis bebas Ronald Tannur, Alex menyebut hal itu sebagai suatu yang biasa.
“PN Surabaya merasa hal ini adalah sesuatu yang biasa. Maksudnya bukan menyepelekan. Memang kami tidak bisa menyampaikan, oh kami sudah melakukan pemeriksaan, seperti tuntutan-tuntutan masyarakat. Tidak bisa seperti itu,” tandasnya.
Tuntutan Masyarakat soal Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya: Sesuatu yang Biasa!
By
Ahmad Zain
1 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment