Dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus di kawasan Ruko Darmo Park, Surabaya digerebek Tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polrestabes Surabaya hingga GARTAP III Surabaya.
“Razia kami lakukan setelah adanya laporan yang masuk bahwasannya di dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park, diindakasi adanya jasa pijat plus-plus,” terang Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Anang Timur, Minggu (9/6/2024).
Anang mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di dua lokasi tersebut, tidak ada aktivitas. Diduga, informasi tersebut telah bocor.
“Saat kami datang tidak ada aktivitas. Sepi, pengunjung tidak ada,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bersama tim kemudian melalukan pengecekan izin. Hasilnya, dua panti pijat itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis belum ada.
“Kami kemudian mengimbau kepada pemilik untuk segera mengurus. Selanjutnya kami juga akan mengundang para pemilik panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan,” tegas Anang..
Tim Gabungan Gerebek 2 Panti Pijat Diduga Sediakan Layanan Plus-plus di Surabaya, Ini Hasilnya
Leave a comment
Leave a comment