inversijatim.id- Demi keselamatan dan kelancaran, perjalanan kereta api, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya keselamatan di perlitasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kereta Api Indonesia Commuter wilayah 8 Surabaya, dan juga mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Jumat (11/10). Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 yang berada di Jalan Ambengan, Surabaya dengan langsung memberikan himbauan dan edukasi pada pengguna jalan. Selain itu, juga petugas membentangkan poster himbauan, dan bagi bagi stiker.
Rendahnya, kesadaran masyarakat dengan menerobos palang pintu, menjadi salah satu faktor, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap terjadi. Tercatat selama tahun 2024 periode bulan Januari – September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya rutin KAI Commuter dan KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.
“Peningkatan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA.
Dijelaskannya, saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri : perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.
Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sebagai langkah preventif untuk menciptakan keselamatan perjalanan KA, Daop 8 Surabaya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik dengan sosialisasi di Balai Desa/RT/RW serta murid Sekolah.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” pungkas Luqman Arif.