Briptu FN, Polwan berusia 28 tahun yang bakar suaminya sendiri, yakni Briptu RDW (29) hingga meninggal dunia, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Betul, yang bersangkutan (Briptu FN), yang sebelumnya menjadi saksi, kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
“Dalam hal ini kami prihatin atas kejadian tersebut. Pak Kapolda menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Briptu FN dijerat pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: https://inversi.id/news-update/kronologi-polwan-mojokerto-bakar-suami-sama-sama-anggota-polri-dipicu-gaji-13/
“Untuk sementara, kami terapkan pasal KDRT,” tegas Dirmanto.
Sedangkan untuk kondisi tersangka saat ini masih dalam kondisi trauma dan sedang dilakukan pendampingan oleh psikolog sebagai proses trauma healing.
Informasi dari penyidik yang diterima Dirmanto, motif tersangka melakukan perbuatan itu diduga karena memendam rasa kesal sejak lama kepada korban.
“Bahwa korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, dipakai untuk, mohon maaf, judi online. Ini sementara temuan kami,” paparnya.
Dirmanto mengungkapkan, sebelum peristiwa memilukan ini terjadi, tersangka sempat mengancam korban, bila tidak lekas pulang.
Sampai di rumah, mereka cek cok. Briptu FN yang diduga sudah memendam rasa kesal cukup lama kepada suaminya langsung menyiramkan bensin.
“Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan. Kemudian dibawa FN ke RSUD. Jadi FN ini juga memiliki tanggungjawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga,” tandas alumni Akpol 1995 tersebut.
Saat kejadian, ketiga anak mereka tidak ada di lokasi, karena dititipkan kepada asisten rumah tangga yang selama ini mengurus.
Korban didiagnosa tim medis mengalami luka bakar 96 persen. Kemudian menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.54 WIB. Lalu dibawa ke rumah duka di Jombang sekitar pukul 13.45 WIB untuk dimakamkan secara kedinasan.
Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka
Leave a comment
Leave a comment