Kawasan Serambi Ampel yang berada di Jalan Pengirian, Kecamatan Semampir, Surabaya akan dijadikan pusat perdagangan berbasis islam atau Pasar Syariah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, menjadikan Serambi Ampel sebagai Pasar Syariah adalah upaya penataan kawasan religi Ampel, serta saran dari para pedagang yang ada di sana.
“Di sini (Serambi Ampel), insya Allah setelah ada masukan dari warga akan dijadikan Pasar Syariah. Kita akan tata kembali,” kata Eri, Minggu (14/7/2024).
Eri mengatakan bahwa saat ini Pemkot Surabaya sedang merumuskan penataan lanjutan untuk Serambi Ampel, sembari menunggu pemindahan Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian.
Setelah RPH dipindahkan seluruhnya, Pemkot Surabaya akan memperluas kawasan Serambi Ampel dan menjadikannya Pasar Syariah.
“Kalau ini (RPH Pegirian) sudah dipindahkan akan dibuat full untuk para pedagang, sehingga pedagang akan kita tata kembali agar lebih rapi dan menjadi terpusat,” jelasnya.
Eri melanjutkan, RPH Pegirian akan dipindahkan seluruhnya pada bulan September 2024. Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2024 akan dilakukan perluasan kawasan Serambi Ampel dan penataan lanjutan.
“Sambil menunggu RPH pindah kita akan penataan. September RPH pindah lalu di Bulan Oktobernya kita perluas kawasan Serambi Ampel dan tata kembali,” katanya.
Selain Serambi Ampel, Pemkot Surabaya juga akan melakukan penataan lanjutan di kawasan Kalimas Timur. Sebelumnya, pedagang-pedagang di kawasan wisata religi Ampel direlokasi di dua tempat, yakni Serambi Ampel dan Kalimas Timur.
“Kita sudah diskusi dengan teman-teman yang ada di Kalimas Timur. Di sana akan kita buatkan tenda pinggir sungai dan akan dilengkapi dengan tempat mainan anak,” bebernya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga meminta agar kendaraan besar seperti truk memiliki jam operasional untuk melintas di kawasan Kalimas Timur.
“Kedepannya truk-truk yang boleh masuk hanya di atas jam 10, sehingga di Kalimas Timur bisa nyaman untuk tempat makan pengunjung,” tandas Eri.
Kabar Baik, Pemkot Surabaya akan Jadikan Serambi Ampel Jadi Pasar Syariah
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment