Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mendakwa terdakwa Heru Herlambang atas kasus pengancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan Staf manager di PT Colliers Internasional,
Dalam dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Heru didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun terdakwa malah ditangguhkan oleh hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan.
“Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tali kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok sudah ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau majelis hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” tutur kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, Senin (24/6/2024).
Sebagai kuasa hukum pelapor, Bilily berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko.
“Mudah mudahan hakim bisa adil kepada orang kecil,” pungkas putra dari pengacara senior George Handiwiyanto itu.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sektar pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang No 21-31 Surabaya.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan Staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan).
Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.
Kemudian saksi segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan rupanya terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).
Setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Agustinus Eko dan terdakwa duduk berhadapan menyamping, lalu keduanya memulai percakapan yang isinya terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT P13 atau P3.
Saksi Agustinus Eko menjelaskan jika area parkir LT P13 atau P3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen.
CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.
Setelah saksi Agustinus Eko menjelaskan, namun terdakwa enggan memahami dan tetap meminta segera dibuka area parkir di P13 / P3, dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk dikonfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob.
Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.
Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian saksi Fedriec Yacob menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian terdakwa tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari managemen bila mobilnya yang diparkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.
Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta terdakwa namun terdakwa tidak mau. Terdakwa meminta dibuka besoknya, dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun terdakwa bersikukuh meminta besok.
Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab “jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang “Besok (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali “jangan pak, ya berdoa dululah”.
Mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari.
Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak menjawab apapun karena masih syok. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.
Karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10.
Sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.
Momen Hakim Tangguhkan Terdakwa Pengancaman ke Karyawan di Surabaya
By
Ahmad Zain
6 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment