Dua anggota Polresta Sidoarjo dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai terbukti bersalah melakukan perselingkuhan, Rabu (12/6/2024).
Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa itu adalah Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara,” kata Hakim Saifudin Zuhri di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Saifudin mengatakan bahwa dalam amar putusan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perselingkuhan, melanggar pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, tentang seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel).
Sementara itu, dalam berkas dawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menjelaskan, Aiptu Erfan Afandi merupakan anggota yang berdinas di bagian bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo. Sedangkan Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai Bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Kedua terdakwa ttelah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu. Keduanya sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” terang jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Febrian menjelaskan, Brigpol Della kerap mendatangi Aiptu Erfan yang sedang mengawasi pembangunan Pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Saat itu, keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari Surabaya dengan mengendarai mobil milik Erfan. Sedangkan mobil Della di parkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, keduanya janjian untuk keluar malam di Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Della dijemput Erfan. Keduanya lantas pergi ke kawasan Merr Surabaya untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan tersebut.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan.
Berselang dua jam, resepsionis bersama suami Della membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
“Suami terdakwa Della bertanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” jelas jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Erfan dan Della kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinahan.
Momen Dua Anggota Polresta Sidoarjo Dihukum 4 Bulan Penjara atas Kasus Perselingkuhan
By
Ahmad Zain
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment