inversijatim.id- DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) resmi ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu, (16/9). Penahanan ini, dilakukan terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember ke KSP MUMS pada 2021-2023.
“Akibat perbuatan tersangka DJA, kerugian negara mencapai Rp 125.980.889.350,” terang Windhu, merujuk pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur.
Sebelum penahanan DJA, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara ini. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., menjelaskan bahwa DJA sebagai manager KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut diduga tidak sesuai persyaratan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. “Sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DJA,” ungkap Windhu kamis,(17/10/2024)
Penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024. Windhu menambahkan,
“Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang relevan.”jelasnya.
DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.