Capaian luar biasa ditorehkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam kurun waktu enam bulan yakni periode Januari-Juli 2024, korps Adhyaksa ini berhasil menyelematkan uang negara hingga triliunan rupiah.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatatkan penyelamatan uang negara Rp1,1 triliun, disusul Bidang Pidana Khusus sebesar Rp15,8 miliar.
Dalam laporannya, hingga akhir bulan ini, Bidang Tindak Pidana Umum tercatat menangani 10.232 perkara tahap pra penuntutan, 5.687 perkara tahap penuntutan, serta 5.687 perkara tahap eksekusi.
“Untuk tren perkara di Jawa Timur tahun ini didominasi kasus cabul dan tindak pidana yang melibatkan perguruan silat,” jelas Mia, Selasa (23/7/2024).
Sementara untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim dan seluruh Kejari se-Jatim, untuk tahap penyelidikan menangani sebanyak 98 perkara, sedangkan yang sudah naik ke penyidikan sebanyak 74 perkara korupsi.
Untuk penyelamatan keuangan negara hingga bulan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan Rp15,8 miliar.
“Seluruh uang tersebut merupakan akumulasi pembayaran uang pengganti perkara tipidkor, pembayaran denda, dan hasil pembayaran uang pengganti,” papar Mia.
Capain kinerja baik juga dicatatkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mampu melakukan penyelamatan uang negara diatas Rp1,1 triliun, serta pemulihan senilai Rp63,7 miliar.
Sementara itu, kinerja positif dari korps adhyaksa ini juga mendapatkan sejumlah catatan yang dilakukan Bidang Pengawasan, di mana hingga semester satu tahun ini, tercatat 53 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah laporan tersebut sebanyak 49 telah diselesaikan Bidang Pengawasan, di mana lima orang jaksa serta satu orang pegawai tata usaha mendapat hukuman disiplin.
Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara hingga Triliunan, Berikut Rinciannya
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment