inversijatim.id- Seorang tersangka perempuan berinisial NR tertunduk lesu dan menangis di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/11). Babysitter asal Bone, Sulawesi Selatan, ini menjadi tersangka atas perkara menyuapi bayi berumur dua tahun berinisial E asal Surabaya, dengan obat-obatan keras untuk penggemuk badan.
Pramusiwi berusia 36 tahun ini diserahkan Penyidik Polda Jawa Timur ke JPU Kejari Tanjung Perak, setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan P21. Selain Tersangka, dalam penyerahan tahap II ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti.
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap II ini.
“Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama NR, ” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka telah memberikan obat penggemuk badan pada balita yang melanggar Pasal 44 (II) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain itu, Pasal 76 C jo. pasal 80 ayat (1) UU R.I No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 436 ayat (2) UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya, ” ujarnya.
Dalam perkara ini, NR mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan di rumah tempatnya bekerja, di Surabaya, Jawa Timur.
Kejadian ini berawal, pada bulan Oktober 2022, NR bekerja sebagai pengasuh anak E yg berusia 16 bulan. Anak E merupakan anak dari saksi LKH sering muntah hingga mengalami gangguan makan.
Pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, Terdakwa NR berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.
Terdakwa NR memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.
Sejak September 2023, Terdakwa NR meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.
Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.
Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya.
Kejadian ini kemudian diungkap oleh LKH dengan diunggah di akun Instagram-nya, @linggra.k dan viral di media sosial. Ia menyebut babysitter yang bekerja menjaga anaknya diduga memberi obat penggemuk kepada bayinya secara diam-diam.
Setelah dicek, lanjut dia, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy, yang mengandung steroid. Obat ini menurutnya diperuntukkan untuk orang dewasa, bukan balita seperti anaknya.
Dampaknya,hormon anaknya jadi drop. Setelah berhenti mengonsumsi obat itu, anaknya tak mau makan bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit.Meski mengakui dan menyesali kesalahannya, namun dirinya harus tetap menjalani proses hukum, untuk mempertanggung jawabkan perbutanya.