Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan akan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
“Sesuai kewenangan kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur,” tegas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).
Menurut Putu, ada banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, di antaranya soal pertimbangan hakim yang tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU di dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.
“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di organ hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” jelasnya.
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sugianto, kuasa hukum Ronald Tannur menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
“Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” tegas Sugianto.
Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” kata Damanik di PN Surabaya, kemarin (24/7/2024).
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment