Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri itu adalah HR (49) dan NW (48), keduanya merupakan warga Kedung Tarukan Surabaya.
HR dan NW ditangkap setelah melakukan pencurian motor Honda Beat milik AFE di Kapas Gading Madya, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan pencurian itu terjadi ketika orang tua korban sedang berjualan angkringan, di Jalan Manyar Kartika 48, Surabaya.
“Saat pemilik angkringan sedang sibuk melayani pembeli lain, kedua pelaku mengetahui sasaran sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih menempel pada kontak,” terang Teguh, Jumat (26/7/2024).
Tersangka HR langsung beraksi dengan cara mendorong motor korban tersebut keluar dari area angkringan, dan di hidupkan, lalu membawanya kabur.
“Setelah itu istrinya yakni NW mengikuti HR dengan sepeda motor Scoopy yang mereka gunakan,” jelas Teguh.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, oleh pasutri tersebut lantas dijual kepada seseorang di daerah Gembong, Surabaya seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk membayar cicilan mekar.
Teguh mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan-laporan lain dan data kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) terkait modus operandi yang sama oleh kedua tersangka.
“Dari catatan sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW ini juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone dan divonis 7 bulan. Saat ini masih kami dalami lagi untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya,” tandasnya.
Terlilit Utang Mekar, Pasutri di Surabaya Nekat Curi Motor
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment