Kantor bersama (KB) Samsat Surabaya Barat mengawali penerapan program layanan bernama Mahameru Walk-Thru (Mahatu). Tujuannya untuk memangkas waktu pelayanan perpanjangan STNK menjadi 30 menit yang sebelumnya 90 menit.
“Lewat program ini akan ada skema pelayanan yang berbeda. Apabila sebelumnya layanan pembayaran pajak kendaraan dikumpulkan ke satu loket, maka dengan program ini akan dibagi. Sehingga pelayanannya lebih efisien,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (12/7/2024).
Erik mengatakan, bahwa adanya Samsat Mawatu ini nantinya akan dibagi. Tak perlu lagi berkumpul di loket-loket pelayanan. Masyarakat cukup datang, jalan seiring dengan loket-loket yang disiapkan dan bisa langsung selesai kurang lebih 30 menit.
“Mekanisme layanan ini melalui empat tahap. Pertama adalah cek fisik kendaraan, verifikasi berkas, pembayaran kasir, dan terkahir penyerahan berkas. Kalau kendaraan atas nama sendiri, prosesnya bisa langsung lebih cepat,” jelasnya.
Menurut Erik, program Mahatu ini menjadi inovasi bagi kantor Samsat Surabaya Barat. Sebab, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, jumlah kendaraan di Surabaya Barat tercatat lebih banyak dibanding wilayah lainnya.
“Sehari bisa 250-300 yang melakukan pembayaran pajak,” sebutnya.
Keberadaan program Mahatu di Kantor Samsat Surabaya Barat ini juga disiapkan untuk menghadapi program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov bersama Polda Jatim pada Juli hingga Agustus 2024.
“Kita harapkan tentu animo masyarakat tinggi untuk memanfaatkan program ini,” katanya.
Erik juga berharap, program serupa akan segera dihadirkan di kantor-kantor Samsat di wilayah lain. Terobosan ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
“Nantinya Samsat Mawatu ini sesuai dengan yang disampaikan Pak Kabid Pajak akan ditularkan ke Samsat yang ada di Kota Surabaya. Tentunya membutuhkan waktu pelaksanannya,” pungkasnya.
Program Layanan Mahatu di Samsat Surabaya Diresmikan, Urus Perpanjangan STNK Cukup 30 Menit
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment