Pelaku pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II, Surabaya diungkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Pelaku merupakan pasangan kekasih.
Berdasarkan data dari polisi, pasangan kekasih itu bernama M Haviv S (26) warga Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, dan Nuril Afiyah (24), warga Desa Kolursari Bangil, Pasuruan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini terkuak berkat laporan adanya bayi perempuan yang ditemukan di depan sebuah rumah di Jalan Bratang Gede II.
Setelah menerima laporan, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Mereka kemudian ditangkap di kos mereka di Jalan Pradah Kali Kendal, Surabaya pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Tersangka Haviv ini adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan,” jelas Dwi, Selasa (23/7/2024).
Dwi mengatakan, tersangka Haviv membawa bayi tersebut dari kosnya menggunakan motor dan menaruhnya di depan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
Alasan pembuangan bayi ini diduga karena masalah ekonomi dan karena malu atas kehamilan di luar nikah.
“Kedua tersangka sebelumnya telah sepakat untuk menelantarkan bayi itu,” katanya.
Bayi perempuan yang ditemukan tersebut dilengkapi dengan perlengkapan dan juga sebuah surat amanah yang ditemukan di tasnya.
Meskipun kedua tersangka adalah orang tua biologis bayi tersebut, mereka tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada tuduhan terkait penelantaran anak, yang bisa dikenai hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi Ungkap Kasus Pembungan Bayi di Surabaya, Pengakuan Pelaku Bikin Miris
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment