Firman Ageng Pamenang, buronan kasus penipuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya akhirnya dapat diamankan.
Warga Bulak Banteng Baru Gading, Sidotopo Wetan, Surabaya itu ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, kemarin (19/7/2024).
“Yang bersangkutan ini diamankan kemarin siang, di daerah Sidoarjo. Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Dan penangkapan dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jatim perihal pengamanan terpidana,” terang Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, Sabtu (20/7/2024).
Ricky menjelaskan, terpidana Firman Ageng Pamenang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017. Namun, dia kemudian mendapatkan penangguhan penahanan sejak 22 Mei 2017.
“Setelah mendapat penangguhan penahanan, dia tidak melaksanakan putusan pengadilan dan melarikan diri. Oleh karena itu, dia kami masukkan dalam DPO,” jelasnya.
Ricky menyebut bahwa Firman akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan.
“Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan,” katanya.
Saat ini, Firman Ageng Pamenang tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kejari Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri,” pungkas Ricky.
Kabur Selama 7 Tahun, Buronan Kasus Penipuan Diamankan Kejari Tanjung Perak Surabaya
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment