Jalur pendakian ke Gunung Ijen ditutup. Penutupan ini dilakukan karena dalam status waspada, yang mulanya level I (normal).
Berdasarkan surat Kementerian ESDM RI Nomor: 965.Lap/GL.03/BGV/2024, penutupan diterapkan sejak Jumat (12/7/2024) pukul 22.00 WIB.
Masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung, wisatawan, penambang juga diimbau tidak mendekati bibir kawah, serta tidak turun dan mendekati dasar kawah Gunung Ijen.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo juga mengimbau untuk tidak menginap di kawasan Kawah Ijen dalam radius 1,5 kilometer.
“Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait, agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya dan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen,” jelas Sigit dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Apabila tercium bau gas yang menyengat, masyarakat diimbau agar menggunakan masker.
“Untuk jangka pendek atau darurat, maka warga dapat menggunakan kain basah sebagai penutup alat pernapasan,” kata Sigit.
Tingkat aktivitas Gunung Ijen akan dievaluasi kembali secara berkala, maupun jika terjadi perubahan yang signifikan.
“Tingkat aktivitas Gunung Ijen ini dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan,” pungkas dia.
Berstatus Waspada, Jalur Pendakian di Gunung Ijen Ditutup
By
Ahmad Zain
1 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment