Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industri minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua orang ditetapkan tersangka.
Merekan Yakni Zainudin (34), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia bertugas memproduksi dan pengemasan minyak. Kemudian Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia bertugas mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat jika di kawasan tersebut ada produksi minyak goreng curah ilegal.
Atas dasar itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka bersama barang bukti.
“Yang kami amankan awal ada tujuh orang. Namun yang terbukti bersalah dua tersangka ini. Mereka yang mengendalikan,” terang Gandha, Selasa (11/6/2024).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta dari bisnis terlarang tersebut.
“Pengakuannya dalam sebulan saja, keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk,” jelasnya.
Untuk wilayah peredarannya, Gandha menyebut bahwa selaim di Malang Raya, juga di Sidoarjo hingga daerah daerah lain di Jawa Timur.
“Keuntungannya itu didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Tersangka ini membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500. Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” sebutnya.
Sementara Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menambahkan bahwa home industri minyak goreng curah ilegal ini bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka M Zainudin, pada Maret 2023 lalu.
Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyakita.
“Tugas tersangka Z ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” jelasnya.
Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya. Karena menurutnya peredaran minyak curah ilegal ini meresahkan.
“Ini menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” tandasnya.
Home Industri Minyak Goreng Curah Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Malang Digerebek
By
Ahmad Zain
3 Min Read
Leave a comment
Leave a comment