inversijatim.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tetap fokus untuk mengedepankan penegakan Retorative Justice (RJ) dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). Ini terbukti selama ini Kejati Jatim sudah melakukan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 207 perkara selama tahun 2024 ini.
Selain itu juga ada sebanyak 17 perkara rehabilitasi, serta telah mendirikan 1.740 unit Rumah Restorative Justice dan 25 unit Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
Dalam peringatan HBA yang bertema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Mia menyebut jika tema tersebut merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Oleh karena itu, Kejati Jatim juga harus mampu bermetamorfosis menjadi kejaksaan yang maju, memiliki kualitas insan Adhyaksa yang unggul, serta menguasai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kejaksaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (22/7/2024).
Meski demikian, Mia memahami salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan mampu mewujudkan keadilan substansial serta bermanfaat.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara profesional dalam semua bidang. Mia menjelaskan memperingati HBA, Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. “Sehingga dapat menegakkan hukum dengan berkeadilan,” jelasnya.