Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibat pasangan bukan suami istri, Selasa (23/7/2024).
Mirisnya, pasangan gelap itu yakni ibu rumah tangga berinisial RN (35), dan seorang pelajar berinisial BA (32). Keduanya tinggal di Kecamatan Ngantang, Malang.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan seorang saksi yang mengetahui bahwa pasangan tersebut tengah membeli obat penggugur.
Polisi yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan, hingga dapat diamankan keduanya di tempat kosnya.
“Yang bersangkutan ini menggugurkan kandungannya dengan membeli obat penggugur secara online dengan harga Rp1,6 juta. Mereka mengaku nekat melakukan tindakan ini karena merasa malu atas kehamilan di luar nikah,” terang Rudi.
Rudi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka RN, sebelum menggugurkan kandungannya itu lebih dulu mengkonsumsi obat penggugur sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.
Kemudian, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia. Setelah itu, RN dan BA memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok.
“Kajadiannya itu pada tanggal 17 Juli 2024 dini hari. Mereka sebelumnya sudah merencanakan tindakan tersebut,” jelasnya.
Sementara dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk daster dan handuk yang diduga digunakan saat proses aborsi berlangsung.
“Kami masih akan kembangkan kasus ini, untuk berusaha mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Rudi.
Kini, RN dan BA telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Gila! Ibu Rumah Tangga dan Pelajar di Kota Batu Terlibat Aborsi Ilegal
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment