Inversijatim-Jelang hari raya Idul Adha, tukang ojek kambing kebanjiran rezeki. mereka sibuk hilir mudik mengangkut kambing untuk diantarkan di tempat tujuan. Suasana ini, terjadi di kawasan penjualan hewan kurban di jalan Ir Soekarno , Surabaya, minggu siang.
Tukang ojek online memilih menjadi tukang ojek hewan kurban. Ini karena selain hasilnya lumayan, orderannya juga banyak. Pekerjaan setahun sekali, dilakukan menjelang perayaan hari Idul Adha. Mereka banyak mendapat order mengangkut kambing kurban untuk diantar ke tempat pembeli. Sedikitnya, dalam satu hari mereka mendapat order sampai 10 kali hingga 15 kali, mengantar kambing, dengan ongkos 50 hingga 100 ribu rupiah .
Kambing-kambing yang di jual para pedagang, ini mengunakan jasa antar ojek online untuk diantar ke tempat pembeli, dengan menggunakan keranjang khusus, kambing dinaikan ke atas motor. lalu kambing diikat agar tak berontak di jalan. Satu motor maksimal mampu mengangkut dua ekor kambing, dengan segala tujuan , sesuai dengan order.
Rupiah pun mengalir ke kantong tukang ojek online ini, karena dalam sehari mereka bisa mengantar 10 sampai 15 ekor kambing dengan ongkos antara 50.000 hingga 100.000 tergantung jarak yang ditempuh
“Tak ada kesulitan selama ini lancar-lancar saja. Karena kambing sudah diikat. Yang menjadi masalah karena adlah kemcetan, karena lama sampai tujuan,” kata Sunarko.
Pedagang kambing kurban , merasa terbantu dengan adanya ojek online kambing. Karena lebih mudah mengantarkan kambing ke pembeli. Karena mereka bisa lebih cepat dari pada harus menggunakan mobil. Selain itu, juga bisa membantu para tukang ojek online untuk mendapat kan orderan.
“Kehadiran ojek kambing sangat membantu sekali, selain itu menggunakan tenaga ojek, untuk membantu pengemudi ojek agar mendapat penghasilan,” kata Maul pedang kambing. Tukang ojek online, siap mengatarkan kambing ke segala tujuan dengan cepat dan praktis. Karena bisa melalui jalan sempit, dan gang gang yang rumit. Berbeda bila, mengantar dengan mobil pickup yang harus dengan banyak hewan kurban.