Inversijatim.id-Pemerintah Indonesia, melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyusun Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar. Dengan menjadi penduduk sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan yang akan dilakukan.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk,Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengungkapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan tersebut, maka mengatasi permasalahan kependudukan dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lintas sektor antar kementerian/lembaga.
“GDPK ini menjadikan pendudukan sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan karena setiap pembangunan yang dilakukan tujuannya adalah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan penduduk,” jelas Dr Boni saat pers conference Pembukaan Workshop Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Angkatan 2 Tahun 2024, di Balai Diklat KKB Malang, Senin (05/08/2024).
Di depan 39 peserta dari 15 provinsi, Dr Boni menjelaskan GDPK ini akan sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota dalam perencanaan pembangunan daerahnya. Template penyusunan GDPK ini sudah disiapkan namun untuk pengisian bisa disesuaikan dengan isu-isu lokal daerah masing-masing.
Dr Boni menjelaskan kebijakan untuk mengintegrasikan pembangunan kependudukan dan perencanaan pembangunan telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, yang mencakup lima pilar pembangunan kependudukan, yaitu: a) pengendalian kuantitas penduduk, b) peningkatan kualitas penduduk, c) pembangunan keluarga, d) penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan e) penataan administrasi kependudukan.
Perpres ini bertujuan untuk membantu daerah agar mampu menyusun GDPK yang mengintegrasikan pembangunan dan kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan GDPK semestinya terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan.
Namun, dalam perjalanannya, pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyusunan dan pemanfaatan GDPK kurang memenuhi harapan dan belum optimal dikarenakan berbagai permasalahan diantaranya sebagai berikut: Pertama, keterbatasan kemampuan dan pengetahuan SDM pemerintah daerah untuk menyusun GDPK secara lengkap dengan kelima pilarnya. Banyak daerah yang belum memahami bahwa pembangunan kependudukan itu menyangkut dan berintegrasi lintas sektor, sehingga masih terdapat daerah yang menyusun GDPK yang tidak mencakup keseluruhan pilar GDPK.
Kedua, oversimplifikasi dalam penyusunan GDPK sehingga dokumen GDPK yang disusun antar daerah hampir sama isinya. Setiap daerah seharusnya memiliki karakteristik dan persoalan kependudukan yang berbeda-beda, sehingga tentunya GDPK yang disusun seharusnya dapat menggambarkan persoalan dan karakteristik setiap daerah.
Ketiga, output GDPK seperti visi misi rencana strategis dan roadmap pembangunan kependudukan berkelanjutan masih belum mampu didefinisikan dengan baik dalam dokumen GDPK daerah.
Keempat, kemampuan pemerintah daerah dalam mengkolaborasi lintas sektor terkait untuk menyusun GDPK secara lengkap (5 pilar) menjadi tantangan saat ini.
Kelima, terdapat pemerintah daerah yang telah menyusun GDPK, namun dokumen GDPK tersebut belum/tidak dimanfaatkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunanan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini disebabkan oleh pemerintah daerah yang belum memahami pemanfaatan GDPK, serta kurangnya komitmen pemerintah daerah.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim Timur, Dra Maria Ernawati,MM mengatakan dari 38 kab/kota di Provinsi Jawa Timur sudah 30 kab/kota yang sudah menyusun GDPK dan sisanya masih dalam proses penyusunan.
“Saya ucucapkan selamat datang ke Jawa Timur kepada peserta workshop,”ungkapnya. Melalui workshop dan pendampingan yang diberikan oleh BKKBN, diharapkan semua daerah dapat memahami dan menerapkan pedoman GDK dengan lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi platform bagi daerah-daerah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam menghadapi isu kependudukan yang berbeda-beda.