Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Dalam tindak pidana ini, 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 21 tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara,” sebut Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menyebut, untuk 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.
“Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” jelasnya.
Tessa mengatakan, sebelum menentukan tersangka ini, lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. Tim KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
“KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” ungkapnya.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, penyidikan dalam kasus ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjutak beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.
Kemudian, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Pokmas di Jatim
By
Ahmad Zain
2 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- IBI Jawa Timur Bertekad Tingkatan Kesehatan Ibu Dan Anak, Guna Cegah AKI dan AKB
- Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Tata Negara, Penegakan Hukum, Pilar Pemilu Yang Bersih dan Berintegritas
- Kasus Babysitter Suapi Obat Penggemuk Pada Bayi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
- Jelang Pilkada, Lebih Dari 18.000 Pelanggan akan Gunakan Kereta Api
- Mahasiswa ITS Tingkatkan Kualitas Maggot melalui Pakan Biofeed dan IoT