Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan karyawan PT Tata Bumi Raya (TBR), yang hingga kini belum mendapat pesangon disebut-sebut belum menemui titik terang.
Meski sebelumnya, Direktur Utama PT TBR Jamhadi menegaskan akan menyeleseikan tanggung jawab tersebut. Ia juga mengatakan telah memanggil karyawan itu ke kantor, namun belum ada yang datang.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Informasi yang didapat, saat proses PHK terjadi, Jamhadi disebut-sebut tengah berada di Negara Korea.
Informasi itu diketahui dari unggahan foto di akun instagram Jamhadi @dr.ir.jamhadi, yang diupload pada tanggal 25, 26 dan 30 April 2024.
“Menjalin kemitraan di Di “Goyang City” Seoul, Korea Selatan,” tulis Jamhadi seperti dilihat inversijatim.id, Minggu (21/7/2024).
Informasi lain menyebut, Jamhadi memang tengah berada di Korea sejak tanggal 25-30 April 2024. Itu selaras dengan unggahan di akun Instagramnya.
Jika ditarik, perginya Jamhadi ke Korea itu bertepatan dengan dikeluarkannya surat PHK terhadap para karyawan nomor : 7274-B/TBR/Dirut/IV.2024 dengan tanggal yang sama.
Hal itu pun menuai perhatian. Sebab, terkait pemecatan karyawan yang telah terjadi, Jamhadi mengaku perusahaan sedang kesulitan keuangan.
Terkait kabar ini, Jamhadi saat dikonfirmasi hingga kini belum merespon.
Terpisah, Anugrah Ariyadi, kuasa hukum para mantan Karyawan PT Tata Bumi Raya mengatakan bahwa memburuknya kondisi keuangan perusahaan bukan menjadi alasan utama untuk memenuhi tanggangung jawab.
“Seharusnya diselesaikan apa yang menjadi hak pegawai. Jarene gak duwe duek, lha kok nang Korea (Katanya gak punya uang, lha kok ke Korea),” tegas Anugrah, Minggu (21/7/2024).
Anugrah menegaskan, pihak karyawan sampai saat ini tengah menunggu itikad baik perusahaan untuk memberikan pesangon dan utang upah.
Terlebih aset perusahaan PT Tata Bumi Raya diketahui bertebaran di seluruh pelosok Indonesia.
“Pemberian pesangon dan utang upah adalah kewajiban perusahaan. Tidak sampai menghabiskan aset kok,” jelasnya.
Diketahui, kondisi PT Tata Bumi Raya (TBR) dalam kondisi diujung tanduk lantaran kesulitan keuangan.
Dampaknya, sebanyak delapan karyawan di PHK sepihak tanpa pesangon. Persoalan ini kian mencuat dengan pengakuan para pekerja yang selama ini diberi upah di bawah standar UMR dan UMK Surabaya sebesar Rp2,5 juta.
Padahal, para karyawan tersebut sebagian besar ikut andil dalam membesarkan perusahaan selama 32 tahun bekerja.
Jamhadi selaku Direktur Utama PT Tata Bumi Raya (TBR) berdalih PHK dilakukan karena usia pekerja dinilai tidak produktif dan melanggar SOP Perusahaan.
Karyawannya Merana Tak Dapat Pesangon usai PHK, Dirut PT TBR Surabaya Malah ke Korea
By
Ahmad Zain
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment
Artikel Rekomendasi
Berita Terbaru
- Penumpang Kapal Pesiar Le Jacques Crtier Kunjungi Gunung Bromo
- Tiket KA Libur Nataru 2025 Sudah Bisa Dipesan
- PT KAI Daop 8 Efektifkan Penggunaan BBM Bersubsidi
- Kejagung Akan Pemeriksa Gergorius Ronald Tannur Sebagai Saksi Di Rutan
- Survei PUSAD UMSurabaya: 54,8% Masyarakat Jatim Menerima Uang Tapi Tidak Memilih Calon yang Memberi